Cara Cek Kena Tilang ETLE 

Cara Cek Kena Tilang ETLE 

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda pernah terdeteksi melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE, berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

  1. Melalui Website Resmi ETLE Korlantas Polri:
  • Kunjungi website resmi ETLE Korlantas Polri melalui tautan berikut: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (NRKB) kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Isi juga nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Klik tombol "Cek Data".
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Informasi yang ditampilkan meliputi waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status tilang. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "Data tidak tersedia".
  1. Melalui Website ETLE Polda Metro Jaya (Jika Kendaraan Terdaftar di Jakarta):
  • Akses website resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
  • Pilih menu "Cek Data".
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
  • Pastikan data yang Anda masukkan benar, lalu klik tombol "Cek Data".
  • Informasi mengenai pelanggaran (jika ada) akan ditampilkan, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.
  1. Melalui Aplikasi Polri Super App:
  • Unduh dan pasang aplikasi Polri Super App dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika Anda sudah memiliki akun.
  • Pilih menu "e-Tilang".
  • Masukkan data kendaraan Anda seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Informasi mengenai pelanggaran kendaraan Anda yang terekam oleh ETLE akan ditampilkan jika ada.
  1. Melalui Website eTilang Info:
  • Kunjungi website eTilang Info di https://etilang.info/.
  • Anda dapat mencari informasi tilang menggunakan Nomor Blangko/Register tilang jika Anda sudah menerimanya.
  • Anda juga dapat mencari berdasarkan data kendaraan dengan memasukkan jenis kendaraan dan nomor polisi.
  • Klik tombol "Cari" untuk melihat informasi tilang kendaraan Anda.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Pastikan Anda memasukkan data kendaraan dengan benar sesuai dengan STNK.
  • Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, biasanya Anda akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar atau melalui email.
  • Segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai dengan petunjuk yang diberikan untuk menghindari pemblokiran STNK.
  • Anda juga dapat mengecek status tilang melalui website Kejaksaan RI di https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang.

Dengan adanya berbagai cara pengecekan ETLE secara online ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status tilang kendaraannya. Jangan lupa untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.




Beli Mobil Baru Bisa Di Mana Aja Pake Aplikasi
Beli Mobil Baru Bisa Di Mana Aja Pake Aplikasi

Masih ingat sulitnya mencari waktu luang dan lelahnya pergi dari satu dealer ke deale...

25 January 2024
Baca disini
Menjaga Kejernihan Kaca Mobil - Tips Perawatan
Menjaga Kejernihan Kaca Mobil - Tips Perawatan

Kaca mobil yang jernih dan bebas noda sangat penting untuk visibilitas pengemudi saat...

09 July 2024
Baca disini
Top